Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir delapan situs pada Sabtu (30/7/2022) karena belum mendaftarkan usahanya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo telah menetapkan batas terakhir pendaftaran PSE adalah pada 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan membenarkan, delapan sitsus tersebut kini telah diblokir. Ia menjelaskan, delapan situs diblokir hingga pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE ke Kominfo.
“Kalau sudah mendaftar dengan memberikan data yang benar bisa (kita buka blokirnya),” seru Semuel, Sabtu (30/7/2022).
Aturan mengenai PSE tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Berikut delapan situs yang diblokir oleh Kominfo:
- Yahoo Search Engine
- Steam
- DoTA2
- Counter-Strike
- EpicGames
- Origin.com
- Xandr.com
- PayPal.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan