Malang, SERU.co.id – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait tak ambil pusing terkait pernyataan Hotman Sitompul, selaku kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual pada anak Julianto Eko (JE) saat berdialog di podcast Deddy Corbuzier. Di podcast, Hotman mengatakan kasus yang menimpa kliennya adalah bagian dari konspirasi.
Arist Merdeka Sirait menjelaskan, apa yang Hotman katakan di dalam podcast tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Begitu juga tuduhan untuk mengambil alih SPI adalah isapan jempol semata.
“Saya gak ambil pusing, apa lagi dia katakan ada konpirasi untuk mengambil alih SPI. Itu berlebihan dan tidak ada akarnya,” seru Arist Merdeka Sirait, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Dirinya juga mengatakan, dalam perbincangan di podcast, Hotman Sitompul mengatakan, yang membuatkan korban adalah konspirasi dan ada dalangnya. Untuk itu, Arist meminta agar segera melaporkan memang ada bukti dan tersangkanya.
“Ada konspirasi dan ada dalangnya. Kok gak ditangkap, kok gak diminta kepada polisi untuk ditangkap? Karena menurut kesaksian yang dihadirkan oleh pengacaranya bahwa ada konspirasi terhadap itu. Bahwa ada yang mendanai, tangkap aja, jangan hanya omong,” terangnya.
Arist minta agar Hotman jangan mengalihkan kasus hukum seksual yang telah dilakukan oleh kliennya, dengan kasus yang tidak ada hubungannya.
“Jangan mengalihkan kasus hukum seksual yang dilakukan Julianto, dengan ke arah yang tidak ada hubungannya dengan mengatakan orang-orang yang mengambil SPI, berlebihan itu. Itu panik namanya,” tambahnya.
Sekali lagi Arist mengatakan, tidak peduli dengan omongan yang mereka sampaikan pada podcast tersebut. Dirinya hanya fokus pada kasus ini. (ws6/ono)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan