Jakarta, SERU.co.id – Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (11/2/2025). Pengangkatan presenter sekaligus artis ini menuai perhatian publik, terutama peran jabatan barunya di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Deddy wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai aturan.
Dalam unggahannya di Instagram, Menhan Sjafrie menegaskan, pengangkatan staf khusus ini bertujuan memperkuat strategi pertahanan nasional melalui kolaborasi lintas sektor.
“Pengangkatan stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan. Sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti,” seru Sjafrie, Selasa (10/2/2025).
Sebagai informasi, Deddy Corbuzier akan menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Sebelumnya, Deddy telah lebih dari dua tahun bertugas sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) di Kemhan.
“Sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik,” ujar Deddy melalui akun Instagram @dc.kemhan.
Ia pun mengungkapkan, rasa terima kasihnya kepada Menhan Sjafrie atas kepercayaan yang diberikan.
“Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan,” tambahnya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi menegaskan, Deddy Corbuzier wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai Staf Khusus Menhan. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, yang akan efektif berlaku mulai 1 April 2025.
“Berdasarkan Perkom tersebut, Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori Wajib LHKPN (WL),” kata Budi, Selasa (11/2/2025).
Namun, KPK masih akan berkoordinasi dengan Kemenhan untuk memastikan status Stafsus Menhan dalam struktur birokrasi. Jika jabatan ini setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III, maka batas waktu pelaporan LHKPN adalah tiga bulan sejak dilantik, yaitu 12 Mei 2025.
“Sebaliknya, jika jabatan ini tidak setara dengan pejabat eselon, maka pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom efektif berlaku, yakni 1 Juni 2025. KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” ujar Budi. (aan/mzm)