“Saya ucapkan terimakasih kepada jaksa penuntut umum. Karena itu sesuai dengan dakwaan yang sejak awal sampai sidang ke-21, sampai saat ini terpenuhi,” terangnya, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Dirinya masih menunggu hasil keputusan majelis hakim, yang akan dibacakan pada minggu mendatang. Hasil yang dibacakan hari ini merupakan fakta yang membuktikan terdakwa bersalah.
“Ini fakta, juga menunjukkan bukan rekayasa, bukan konspirasi yang seperti yang ditunjukkan pada kesempatan-kesempatan yang lain. Ini menunjukkan bahwa keadilan patut untuk kita tegakkan,” ungkapnya. (ws6/ono)
Baca juga:
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan
- Karutan Baru Situbondo komitmen Berantas Peredaran Narkoba dalam Rutan
- DBHCHT 2025 RSUD Lawang Rp10,067 Miliar, untuk Peningkatan dan Pemeliharaan Alat Kesehatan
- 35 Siswa Dinyatakan Lulus Program Vokasi TJSL PLN Bersama Skariga