“Saya ucapkan terimakasih kepada jaksa penuntut umum. Karena itu sesuai dengan dakwaan yang sejak awal sampai sidang ke-21, sampai saat ini terpenuhi,” terangnya, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Dirinya masih menunggu hasil keputusan majelis hakim, yang akan dibacakan pada minggu mendatang. Hasil yang dibacakan hari ini merupakan fakta yang membuktikan terdakwa bersalah.
“Ini fakta, juga menunjukkan bukan rekayasa, bukan konspirasi yang seperti yang ditunjukkan pada kesempatan-kesempatan yang lain. Ini menunjukkan bahwa keadilan patut untuk kita tegakkan,” ungkapnya. (ws6/ono)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin