“Dengan menggunakan model REMDP, diharapkan menjawab upaya untuk mencegah terjadinya kebencanaan di wilayah pesisir. Terutama mulai banyak tenggelamnya wilayah pesisir,” ungkapnya.
Model REMDP menggunakan Model co-management berdasarkan pengelolaan partisipatif, kolaboratif atau pengelolaan berbasis masyarakat. Model ini melibatkan unsur masyarakat, pemerintah dan swasta. Masyarakat memanfaatkan, memelihara, melindungi, dan ikut merestorasi hutan mangrove.
“Pemerintah pemegang mandat atas perintah undang-undang melakukan pengelolaan sumberdaya pesisir, seperti hutan magrove. Sedangkan swasta ikut berkontribusi melestarikan hutan mangrove melalui pembiayaan restorasi. Model kelembagaan untuk restorasi ekosistem pesisir berbasis co-management,” imbuhnya.
Keunggulan model REMDP adalah mendorong semua pemangku kepentingan untuk berkomitmen melaksanakan pemulihan lingkungan pesisir. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi sampai pemerintah Kota/Kabupaten dan pemerintah Desa/Kelurahan.
“Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk kerja kobarorasi memulihkan kawasan pesisir dengan pendekatan aspek teknis, aspek kelembagaan dan aspek pembiayaan,” tegasnya.
Harapan kedepannya, agar seluruh pemerintah Kota/Kabupaten yang memiliki kawasan pesisir membentuk Forum restorasi ekosistem pesisir. Berbasiskan model co-management dengan memiliki kejelasan tentang program dan kegiatan jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (tahunan).
Lengkap dengan rencana tindak keterpaduan penyusunan program (integrated program action plan). Dan rencana tindak kelembagaan (institutional action plan) serta rencana tindak keuangan (financing action plan). (rhd)
Baca juga:
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi