MK memandang, setiap jenis narkotika memiliki dampak yang berbeda-beda khususnya dalam hal tingkat ketergantungannya. Sehingga, dalam menentukan jenis narkotika yang ditetapkan ke dalam suatu golongan tertentu, diperlukan metode ilmiah yang sangat ketat. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam melalui tahapan penelitian dan pengkajian ilmiah.
Sebelumnya, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. Para pemohon merupakan ibu dari penderita cerebral palsy. Salah satu aksi mereka yang menyita perhatian adalah saat beraksi di CFD Jakarta dengan membentangkan poster permintaan legalisasi ganja untuk medis. (hma/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Kedungkandang Bantu Petani Sawojajar Keringkan Gabah
- Dandim 0833 Dampingi Wali Kota Malang Salurkan Bantuan Pangan
- Pemkot Malang Dorong Penguatan Konsultan Lokal INKINDO Jatim Lewat Kemitraan Strategis
- Tamparan Guru Ngaji dan Denda 25 Juta: Antara Pendidikan, Kekerasan, dan Relasi Kuasa
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat