MK memandang, setiap jenis narkotika memiliki dampak yang berbeda-beda khususnya dalam hal tingkat ketergantungannya. Sehingga, dalam menentukan jenis narkotika yang ditetapkan ke dalam suatu golongan tertentu, diperlukan metode ilmiah yang sangat ketat. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam melalui tahapan penelitian dan pengkajian ilmiah.
Sebelumnya, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. Para pemohon merupakan ibu dari penderita cerebral palsy. Salah satu aksi mereka yang menyita perhatian adalah saat beraksi di CFD Jakarta dengan membentangkan poster permintaan legalisasi ganja untuk medis. (hma/rhd)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari