MK memandang, setiap jenis narkotika memiliki dampak yang berbeda-beda khususnya dalam hal tingkat ketergantungannya. Sehingga, dalam menentukan jenis narkotika yang ditetapkan ke dalam suatu golongan tertentu, diperlukan metode ilmiah yang sangat ketat. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam melalui tahapan penelitian dan pengkajian ilmiah.
Sebelumnya, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. Para pemohon merupakan ibu dari penderita cerebral palsy. Salah satu aksi mereka yang menyita perhatian adalah saat beraksi di CFD Jakarta dengan membentangkan poster permintaan legalisasi ganja untuk medis. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan