Malang, SERU.co.id – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang menyambut baik terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-undang tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga kedepannya pemerintah akan menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di SD (sekolah swasta).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, pihaknya menilai jika keputusan tersebut telah dijalankan, permasalahan uang pendidikan akan terbantu. Sehingga beban orang tua yang terkait pembiayaan pendidikan anak-anaknya akan ringan.
“Kalau saya menyambut baik dan gembira. Karena itu nantinya bisa meringankan beban masyarakat yang menyekolahkan anaknya,” seru Suwadji saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
baca juga: Polemik SPP di SMAN 1 Ngronggot, Pendidikan Gratis yang Dipertanyakan
Dirinya menerangkan, pihaknya akan selalu siap dengan perintah dari Pemerintah Pusat, namun untuk kebijakan tersebut. Dinas Pendidikan Kabupaten malang masih menunggu regulasi sekaligus Juklak dan Juknisnya.
“Kalau digratiskan jadi harus merubah undang-undang. Pada prinsipnya kami akan mengikuti. Untuk kebijakan pembiayaan dan sebagainya, nanti menunggu dari pemerintah pusat,” tuturnya.
baca juga: Putusan MK Tegaskan Kewajiban Negara Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta
Sebagai informasi, terkait putusan MK berdasar permohonan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, bersama tiga pemohon individu. Yang telah dibacakan dalam sidang di gedung MK, Selasa (27/5/2025).
Dimana tiga pemohon individu tersebut adalah, Yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika yang merupakan ibu rumah tangga. Serta Riris Risma Anjiningrum, yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). (wul/mzm)