Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan legalisasi ganja untuk kegiatan medis. Keputusan ini disahkan oleh Ketua MK Anwar Usman selaku hakim konstitusi, dengan hakim anggota Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.