Pihak Dewas KPK telah meminta konfirmasi kepada BUMN, dalam hal ini PT Pertamina, untuk membawa dokumen terkait kasus ini. Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Kasus yang melibatkan Lili Pintauli tidak hanya itu. Ia sebelumnya diberikan sanksi etik berupa pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak yang berperkara di KPK, yaitu Walkot nonaktif Tanjungbalai M.Syahrial. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan