Pihak Dewas KPK telah meminta konfirmasi kepada BUMN, dalam hal ini PT Pertamina, untuk membawa dokumen terkait kasus ini. Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Kasus yang melibatkan Lili Pintauli tidak hanya itu. Ia sebelumnya diberikan sanksi etik berupa pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak yang berperkara di KPK, yaitu Walkot nonaktif Tanjungbalai M.Syahrial. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya