Dukung KPK, UB Komitmen Perangi Korupsi dan Gratifikasi Melalui PIEPTN

Dukung KPK, UB Komitmen Perangi Korupsi dan Gratifikasi Melalui PIEPTN
Komitmen sivitas akademika Universitas Brawijaya perangi korupsi dan gratifikasi. (foto: rhd)

Malang, SERU.co.id Universitas Brawijaya (UB) Malang komitmen memerangi korupsi dan gratifikasi dengan melaksanakan Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN). Melalui sosialisasi PIEPTN dan pengembalian gratifikasi, ditandai dengan penandatanganan dan deklarasi bersama 120 pimpinan fakultas dan unit direktorat di lingkungan UB. Bertempat di Auditorium Raden Wijaya lantai 11, Gedung E Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Kamis (12/9/2024) sore.

Rektor UB, Prof. Widodo menyampaikan, sosialisasi dan deklarasi ini merupakan wujud pentingnya perubahan mindset dan budaya dalam memberantas korupsi. Selain tindak lanjut pencanangan zona integritas yang telah dilakukan di semua fakultas dan unit pada tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Masalah korupsi sebenarnya masalah mindset, cara berpikir dan budaya. Universitas Brawijaya berkomitmen membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciptakan kultur yang bersih dalam pelayanan pendidikan. Harapannya, tidak ada lagi kegiatan yang dianggap bagian dari tindak kejahatan seperti korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU),” seru Prof. Widodo, kepada awak media, Kamis (12/9/2024) sore.

Dukung KPK, UB Komitmen Perangi Korupsi dan Gratifikasi Melalui PIEPTN
Prof Widodo dan Ngesti Dwi Prasetyo SH MHum, menjawab pertanyaan awak media. (foto: rhd)

Widodo menambahkan, deklarasi merupakan wujud komitmen bersama atas persepsi, cara berpikir dan budaya bersih di kalangan sivitas Universitas Brawijaya secara menyeluruh. Dalam upaya mewujudkan ekosistem pendidikan bersih, UB terus mengembangkan konsep pelayanan yang baik dan transparan didukung oleh unit reformasi birokrasi.

“UB berkomitmen membantu KPK untuk meningkatkan ekosistem yang bersih di dunia pendidikan, sebagaimana zona integritas yang telah dilakukan. Unit reformasi birokrasi ini nantinya bertugas mengawasi, membentuk mindset dan kultur melayani dalam sistem yang sebagaimana mestinya. Namanya budaya harus terus menerus dilakukan, kalau gerakannya hanya sekali tidak akan terbentuk,” tegas Prof Widodo.

Baca juga: UB Malang Punya Tim Keamanan Siber CSIRT Diakui Oleh BSSN

Meski demikian, lanjut Prof Widodo, penguatan ekosistem anti gratifikasi tidaklah mudah, harus melibatkan struktur dari bawah ke atas dan sebaliknya. Melibatkan peran petinggi kampus hingga seluruh mahasiswa UB.

“Contohnya sepele tetapi itu bisa masuk gratifikasi maupun korupsi. Ketika mahasiswa dinyatakan lulus atau skripsinya selesai, karena senang kemudian memberikan bingkisan ke dosen. Maksudnya baik secara logika maupun budaya ketimuran, tapi tidak demikian ketika dalam kacamata hukum, itu termasuk gratifikasi,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator acara, Ngesti Dwi Prasetyo SH MHum menyampaikan, PIEPTN merupakan program yang digagas untuk diterapkan di seluruh perguruan tinggi. Program ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan mencegah gratifikasi di sektor pendidikan tinggi, yakni UB Bersih.

“Ini bagian komitmen UB untuk berpegang teguh pada Zona Integritas (ZI) yang telah UB lakukan sejak tahun 2023. Dimana ada 6 area, di antaranya manajemen perubahan, tata laksana, pengelolaan SDM, akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan publik,” beber dosen ahli Hukum Tata Negara ini.

Senada, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPK, Muhammad Indra Furqon menyampaikan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Berdasarkan survei partisipasi publik tahun 2019, hanya 37 persen responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi. Dan hanya 13 persen responden segmen pemerintah yang pernah melaporkan gratifikasi,” beber Furqon.

Menurutnya, sebagian besar kalangan, gratifikasi adalah hal wajar selama masih masuk akal atau rasional. Hal-hal yang dirasionalisasi tersebut di antaranya: sekedar tanda terima kasih, pemberian dan penerimaan sama-sama ikhlas, tidak termasuk suap, semua instansi menerima, budaya ketimuran dan tradisi, serta lainnya.

“Karena dianggap hanya uang receh atau shodaqoh, dianjurkan dalam agama untuk saling memberi, tidak ada kerugian negara, project selesai lebih cepat dan bekerja profesional, serta lainnya. Padahal hal itu masuk gratifikasi, yakni pemberian karena sesuatu, dimana dalam kacamata hukum tidak dibenarkan,” tandasnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait