Batu, SERU.co.id – Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Batu dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) Desa Junrejo Kota Batu. Kebijakan penyembelihan ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama No 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022. Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko secara langsung menyerahkan Hewan Kurban berupa Sapi ke Rumah Potong Hewan (RPH) Junrejo, Minggu (10/7/2022).
Penyerahan hewan kurban itu, dilakukan usai menjalankan Sholat Idul Adha di Masjid Agung An-Nur Kota Batu. Kepada awak media Dewanti menyebutkan, desuai peraturan pemerintah, pelaksanaan penyembelihan dialihkan ke Rumah Potong Hewan.
“Sudah ada 20 sapi yang dipotong, termasuk juga ada kambing 15 ekor,” seru Wali Kota.
Oramg nomor satu di Pemkot Batu itu menyebutkan, dari hasil pantauannya, proses penyembelihan hewan kurban berjalan dengan lancar dan baik. RPH memiliki fasilitas yang sangat memadai. Untuk panitia yang bertugas juga terpantau sudah siap.
“Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan lancar, daging sudah mulai dikirim kepada masyarakat yang berhak, semoga nanti sore semua bisa selesai,” ujarnya.
Dinas Pertanian dan Ketahanan DPKP) Kota Batu telah melakukan pemeriksaan pada hewan kurban sebelumnya dan telah memastikan hewan yang akan disembelih dalam keadaan sehat. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian No 3/SE/PK.300/M/5/2022, Pemerintah Kota Batu telah menetapkan lokasi Penjualan dan penyembelihan hewan kurban. Hal itu diwujudkan dalam sebuah Surat Keputusan Wali Kota Batu. (dik/mzm)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja