Malang, SERU.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mencatat penerimaan pajak pada semester I sebesar Rp240 miliar atau mencapai 39,62 dari target. Seperti diketahui, target pajak daerah Kota Malang tahun 2022 sebesar Rp606 miliar.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, pihaknya tetap optimis dalam mencapai target yang ditentukan. Bapenda Kota Malang juga melakukan beberapa upaya untuk mencapai target tersebut. Seperti upaya ekstensifikasi dan intensifikasi.
“Pendataan objek baru, melakukan penagihan, pemeriksaan, pemasangan pajak online, serta meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak. Terobosan regulasi, teknologi informasi, monitoring dan evaluasi,” seru Handi, Senin (4/7/2022).
Upaya-upaya teresebut akan ia lakukan untuk menggenjot pendapatan pajak dari sembilan jenis pajak daerah. Sembilan jenis pajak yang menjadi pemasukan diantaranya ada Pajak Hotel, Pajak Resto, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kita tetap semangat dalam pencapaian target pajak daerah. Kita punya sembilan jenis pajak yang terus kita genjot agar mencapai target,” sambungnya.
Dari sembilan jenis pajak daerah Kota Malang, Handi menyebutkan terdapat lima jenis pajak yang mengalami surplus. Sisanya masih belum bisa memenuhi target pada semester 1 tahun 2022.
“Pajak Hotel surplus 2,23 persen terealisasi Rp19,7 miliar dari target Rp18,1 miliar. Pajak Resto surplus 21,08 persen terealisasi Rp47,1 miliar dari target Rp29,4 miliar. Pajak Hiburan, surplus 7,79 persen, terealisasi Rp3,7 miliar dari target Rp3 miliar,” terang Handi.
- Ribuan Warga Muhammadiyah Sholat Idul Adha di Stadion Brantas di Kota Batu
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
Selanjutnya, Handi menjelaskan untuk Pajak Penerangan Jalan mengalami surplus 2,28 persen atau terealisasi Rp31,7 miliar dari target awal Rp39,7 miliar. Pajak Parkir yang mengalami surplus 8,17 persen, dimana jenis pajak tersebut terealisasi Rp3 miliar dari target Rp2,4 miliar.
“Untuk keempat pajak yang kurang dalam memenuhi target adalah Pajak Reklame 6,44 persen, Pajak Air Tanah kurang 0,81 persen. Pajak Bumi Bangunan (PBB) kurang 1,08 persen, dan BPHTB kurang 1,10 persen,” lanjutnya.
Handi menyampaikan, untuk mencapai target dalam waktu dekat ini, Bapenda akan menggelar Gebyar Sadar Pajak, tepatnya pada bulan Juli 2022.
“Pada gebyar tersebut tentunya akan memberikan reward dan apresiasi kepada wajib pajak Kota Malang. Dalam hal ini, atas ketaatan dan kesadaran dalam membayar pajak,” katanya.
Terakhir, dirinya mengatakan terdapat 16 terobosan sebagai upaya untuk mendorong pendapatan pajak daerah. Di antaranya, Pemutakhiran Data PBB, Pemutakhiran Data Pajak Daerah Lainnya, Penyesuaian NJOP Berbasis Harga Pasar, Pembangunan Sistem Terintegrasi.
Selanjutnya Sambang Kelurahan, Gathering Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan Bagi Camat dan Lurah, Kajian Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Desk Regulasi PDRD, Pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Surat Keputusan Walikota Tentang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBB.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dan PDL, E-SKPD dan E-SPTPD, Pembayaran Pajak Daerah Lainnya Dengan Sistem Open Payment, Ekstensifikasi Ghosting Restoran dan Kerjasama dengan berbagai pihak. (adv/bim/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Warga Muhammadiyah Sholat Idul Adha di Stadion Brantas di Kota Batu
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030