Imam merasa kecewa dengan prilaku hukum yang dilakukan pejabat-pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Pasalnya, dengan menetapkan satu tersangka dan menyembunyikan pelaku yang lain merupakan hukum yang tebang pilih.
“Tidak mungkin RA bekerja sendirian. Pelaku korupsi itu tidak berdiri sendiri. Pelaku korupsi bekerja dengan sistem. Diatas RA ada Kabid. Diatas Kabid ada Kadis. Ini namanya menumbalkan anak buah,” paparnya.
Imam mendesak Kejari Pamekasan ikut menyeret Kepala Diskominfo Muhammad dan Kepala Bidang (Kabid) Arif Rachmansyah. Keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan DBHCHT 2021 tersebut.
“Seret juga Kepala Diskominfo Muhammad. Kabid Arif Rahmansyah. Sebab, keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam anggaran DBHCHT 2021,” paparnya. (srd/mzm)
Baca juga:
- Mobil Mewah Land Cruiser Terjun ke Jurang Dari Arah Bromo ke Malang
- Upacara Peringatan ke-78 Hari Bakti TNI Angkatan Udara di Lanud Abdulrachman Saleh
- Polda Metro Jaya Pastikan Diplomat Arya Daru Meninggal karena Bunuh Diri
- Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor Diduga Kurangnya Penerangan Jalan Raya
- Seminar Nasional Universitas Ma Chung Usung Tema Besar Collective Impact for Sustaining Growth