Dia juga mengatakan, upaya untuk memutus penyebaran di setiap daerah, pihaknya telah menginstruksikan untuk pembentukan gugus tugas penanganan PMK. Upaya-upaya mitigasi, seperti validasi data dari setiap daerah terpapar dan evaluasi terus dilakukan.
“Di setiap provinsi dan kabupaten ada gugus tugas dan crisis center. Setiap hari ada intervensi dan validasi serta pelaporan, serta setiap tiga hari secara nasional kita lakukan upaya,” katanya.
Sebelumnya terdapat wacana terkait ganti rugi Rp10 juta bagi hewan ternak yang dipotong paksa karena wabah PMK. Dirinya menegaskan, untuk kriteria yang akan mendapatkan ganti rugi hanya yang benar-benar terpapar.
“Yang terkena PMK saja, tidak semua. Kebetulan dia pincang (lalu) dipotong saja, kemudian dapat Rp10 juta, tentu tidak seperti itu. Tentu ada rekomendasi-rekomendasi secara berjenjang,” tegasnya.
Untuk proses pencairannya sendiri, Syahrul menyebutkan, harus melalui beberapa tahapan. Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah meminimalisir sebaran, demi kelancaran dalam menghadapi Hari Raya Iduladha 2022.
“Tentu ada tahapannya, kita belum sampai ke situ dulu. Supaya konsentrasi bagaimana menyembuhkan (ternak yang terpapar), konsentrasi Idul Kurban,” tutupnya. (bim/rhd)
Baca juga:
- Rumah Milik Lansia di Poncokusumo Rata dengan Tanah Karena Lapuk dan Pondasi Terkikis Air Got
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Pemuda Gondanglegi
- BPBD Bentuk Destana Siapkan Kemandirian Masyarakat dalam Menghadapi Bencana
- Alfamart Gandeng Kodomo dan Wings Menggelar Posyandu di Poncokusumo Malang, Undang Antusias Warga
- Proyek Infrastruktur Tak Ganggu Arus Lalu Lintas Kota Malang Selama Nataru








