“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Panca Sambodo Suwardi dengan pidana penjara lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000 dan sejumlah uang pengganti. Namun putusan tersebut belum bisa dilaksanakan karena keberadaan terpidana tidak diketahui. Alhamdulillah, terpidana yang telah masuk dalam daftar DPO selama sekitar empat tahun ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang bisa didapat untuk dilakukan eksekusi,” imbuhnya.
Terpidana Panca Sambodo Suwardi harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsider kurungan satu Tahun. Apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti sebesar Rp52.398.569, yang bersangkutan akan dikenakan pidana Penjara tambahan selama dua tahun dan enam bulan.
“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi DPO,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Banyak Beras Premium Diduga Oplosan Ditarik dari Pasaran
- Pemkot Malang Dorong Pelajar Muhammadiyah Aktualisasi Diri Berbasis Karakter di Era Digital
- Babinsa Balearjosari Bantu Poktan Sekar Bumi Panen Padi
- Kodim 0833 Gandeng Komunitas Lari, Kampanyekan Hidup Sehat dan Promosikan Wisata Kota Malang
- Rayakan Weekend Jelajahi Kekayaan Budaya Tionghoa di ChiFest 2025 Universitas Ma Chung