“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Panca Sambodo Suwardi dengan pidana penjara lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000 dan sejumlah uang pengganti. Namun putusan tersebut belum bisa dilaksanakan karena keberadaan terpidana tidak diketahui. Alhamdulillah, terpidana yang telah masuk dalam daftar DPO selama sekitar empat tahun ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang bisa didapat untuk dilakukan eksekusi,” imbuhnya.
Terpidana Panca Sambodo Suwardi harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsider kurungan satu Tahun. Apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti sebesar Rp52.398.569, yang bersangkutan akan dikenakan pidana Penjara tambahan selama dua tahun dan enam bulan.
“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi DPO,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- JNE Kurban 74 Sapi dan 139 Kambing, Berbagi Beragam Promo Spesial
- Citilink Garuda dan Lion Air Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 31 Juli 2025
- Bahlil Lempar Bola dan Tuding Pihak Asing Terkait Polemik Tambang Raja Ampat
- Polinema Sembelih 7 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 600 Paket Daging Kurban
- Pusip Dukung Kejati Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah SMK Di Jawa Timur