Saat dikonfirmasi terkait ijin sendiri, dirinya pun masih akan mencari tahu. Apakah reklame tersebut sudah berijin sesuai dengan Perda yang berlaku, atau malah tidak. Sebagai bentuk penindakan apabila tidak berijin, pihaknya akan bertindak tegas.
“Kita dari DLH dan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang, untuk itu diturunkan dulu. Karena bisa membahayakan juga bagi pengunjung, bisa-bisa kepala terbentur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengaku, jika pihaknya telah memberikan penindakan kepada pihak terkait. Dalam hal ini pemilik Pujasera Kayutangan, agar mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pujasera sudah diberi surat teguran ketiga. Jika tetap tidak memperhatikan, akan dilakukan proses selanjutnya,” singkat Heru. (bim/rhd)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari