Malang, SERU.co.id – Babinsa 0833/02 Koramil Kedungkandang, Kelurahan Sawojajar bersama Babinkamtibmas dan Pemerintah Kelurahan Sawojajar, mendampingi Puskesos melaksanakan penempelan stiker khusus. Bertuliskan Keluarga Miskin Penerima Bantuan di rumah warga penerima bantuan sosial dari pemerintah, Selasa (07/06/2022).
Babinsa 0833/02 Koramil Kedungkandang, Kelurahan Sawojajar, Pelda Nugroho mengatakan, penempelan stiker ini bertujuan untuk mentertibkan dan update kelayakan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sekaligus untuk menghindari kecemburuan sosial antar warga, sehingga dilakukan inisiatif penempelan stiker sebagai tanda bagi keluarga yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya dari Kelurahan Sawojajar untuk menertibkan warga penerima bantuan supaya berjalan efektif. Selain itu juga memudahkan pemerintah kelurahan dalam menyalurkan bantuan,” seru Pelda Nugroho, dalam keterangan tertulis Penerangan Kodim 0833/Kota Malang.
Pelda Nugroho menyebutkan, jumlah KK yang ditempeli stiker sebanyak 226 KPM. Penempelan stiker dilaksanakan secara simbolis pada 12 KPM di RW 4. Bagi warga yang sudah tidak memiliki komponen lagi, lansia ibu hamil dan anak sekolah balita, disabilitas, maka membuat surat pernyataan.
“Setelah pelaksanaan penempelan stiker langsung di lokasi, ditemukan 3 KPM yang dinyatakan sudah tidak memiliki komponen lagi dan dinyatakan layak,” sebutnya.
Menurutnya, dengan dilakukannya penempelan stiker keluarga miskin di rumah KPM, diharapkan tidak ada lagi warga yang mampu secara ekonomi mengaku atau berpura-pura miskin.
“Sehingga tujuan dari program sosial pemerintah untuk pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan dengan lancar dan tepat sasaran. Khusunya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” pungkasnya. (rhd)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga