Selanjutnya, untuk KPK sendiri lebih konsentrasi terhadap indikasi korupsi di dalam perjanjian tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga berharap polemik tersebut untuk segera diselesaikan. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan pemanfaatan aset pemerintah.
“Akhir September maksimal sudah ada keputusan, kita teriakkan terus kepada Wali Kotanya, ini harus beres. Selama tidak ada indikasi korupsi, tidak ada action ke arah sanksi,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi