Jakarta, SERU.co.id – Pegiat media social Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara atas kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ di media social. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menganggap, Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” seru Ketua Majelis Hakim Suparman, Selasa (19/4).
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa 7 bulan penjara. Jaksa menyebut, cuitan Ferdinand telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Sebelumnya, ormas Islam Brigade Muslim Indonesia (BMI) melaporkan Ferdinand atas dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA. Ketua BMI Zulkifli mengatakan, cuitan Ferdinand dinlai menyinggung umat Islam di Indonesia dan membandingkan antar agama.
Ferdinand telah menyampaikan permintaan maafnya atas cuitan tersebut. Ia juga mengaku telah menjadi mualaf sejak 2017 lalu.
“Ketika saya menyatakan Allah orang Islam itu kuat, meskipun saya tidak menyebut agama di sana, karena memang saya tidak sedang bicara tentang konteks agama. Tetapi bicara tentang Tuhan, bicara tentang Allah,” kata Ferdinand Januari lalu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia