• OJK Tingkatkan Literasi Pasar Modal
Kota Malang, SERU – Maraknya investasi bodong yang menimbulkan banyak korban, ditenggarai minimnya literasi dan edukasi calon investor terhadap investasi yang baik. Sehingga peluang tersebut dimanfaatkan oleh pelaku dengan mengelola sedikit pola investasi agar lebih menggiurkan. Terutama terkait pasar modal yang digaungkan lebih cepat menguntungkan dibandingkan investasi konvensional.
“Masih banyak masyarakat yang belum paham atau belum cukup literasi terkait pasar modal. Sehingga dengan iming-iming keuntungan selangit, mereka mudah tergiur. Padahal mereka ini merupakan orang-orang yang berpendidikan tinggi. Parahnya, setelah investasi, para investor ini tidak tahu caranya mengendalikan investasinya. Sehingga yang terjadi adalah kerugian,” ungkap Djustini Septiana, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, dalam Bincang Santai Pasar Modal Bulan Inklusi Keuangan 2019, di kantor OJK Malang, Jumat (15/11/2019) sore.
Djustini mencontohkan investasi bodong dengan topeng produk jamu di Semarang, koperasi Pandawa di Malang, dan lainnya, marak terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, semangat investasi masyarakat cukup tinggi, sayangnya literasinya minim. “Iming-iming keuntungan yang diberikan sangat tidak logis. Investasi Rp 8 juta, seminggu balik Rp 1 juta atau 10-20 persen seminggu/sebulan. Jumlah sebesar ini tentu mengalahkan produk perbankan. Jelas tak masuk akal,” tambah Djustini, didampingi Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, yang bertindak sebagai moderator.
Menyadari kondisi seperti ini, Djustini mengajak masyarakat harus lebih meningkatkan literasinya mengenai investasi yang baik. Agar masyarakat tak lagi gaptek untuk memahami investasi yang benar, terlebih investasi yang menggunakan teknologi. “Ada yang salah dari sistem selama ini. Kita kalah cepat dengan informasi teknologi itu sendiri, dan tidak punya media untuk memahami bagaimana berinvestasi yang benar. Peran media sangat dibutuhkan,” harapnya.
Rencananya, Bursa Efek akan didirikan di daerah, untuk mengakomodir investor daerah. Baik terkait literasi dan inklusi. Pasalnya, di Jawa Timur, Malang termasuk investor tertinggi kedua setelah Surabaya. Berdasarkan data, di wilayah kerja OJK Malang terdapat kantor cabang Perusahaan Efek (PE) sebanyak 15 kantor, kantor cabang Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) di Wilayah Kerja OJK Malang sebanyak 55 kantor, dan Galeri Investasi sebanyak 12 yang terdiri dari 10 galeri di Kota dan Kabupaten Malang dan 2 galeri di Kabupaten Probolinggo.
“Ada 3 emiten di Wilayah Kerja OJK Malang yaitu PT Madusari Murni Indah (MOLI) , PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) dan PT Indonesian Tobacco Tbk. (ITIC),” beber I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan PT BEI..
Pada posisi September 2019, jumlah investor saham di Kota dan Kabupaten Malang sebanyak 14.622 investor. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kota dan Kabupaten Malang pada 2018 yaitu sebesar 3.457.913 jiwa, maka jumlah penduduk Kota dan Kabupaten Malang yang berinvestasi di sektor saham kurang lebih sebesar 0,42 persen.
“Jumlah investor reksadana di Kota dan Kabupaten Malang sebanyak 23.263 investor. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kota dan Kabupaten Malang pada 2018, jumlah penduduk Kota dan Kabupaten Malang yang berinvestasi di sektor reksadana kurang lebih sebesar 0,67 persen,” beber Nyoman.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A, Luthfy Zain Fuadi, ada dua kata kunci yang menarik untuk menghindari investasi bodong, yakni legalitas dan logis/masuk akal. Membuat ijin itu mudah, namun dalam prakteknya banyak penyalahgunaan ijin. “Misalnya mereka hanya punya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Siup ini menurut aturan betul dia memiliki ijin berdagang, karena ada barang. Namun sistemnya menjual barang diatas harga pasar dengan tujuan menghimpun dana masyarakat. Contohnya model MLM,” bebernya.
Meniru konsep platform marketplace, nantinya jual beli saham bisa melalui online. Dimana penjual saham dihimpun melalui UMKM untuk mendapatkan funding usaha. Dengan durasi kontrak yang sudah diatur seperti surat hutang atau obligasi. “Ada pihak ketiga sebagai kurator yang mengatur kesepakatan dan penjaminan transaksi tersebut. Sehingga akan semakin terbuka dan terjamin, serta terlindungi kedua pihak,” tandas Luthfi. (rhd)