Papan Nama Dirusak, Ini 4 Langkah Hukum Muhammadiyah Jatim

Papan Nama Dirusak, Ini 4 Langkah Hukum Muhammadiyah Jatim
Papan Nama Dirusak, Ini 4 Langkah Hukum Muhammadiyah Jatim.

Surabaya, SERU.co.id – Tim kuasa Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menempuh jalur hukum terkait pengerusakan papan nama amal usaha Muhammadiyah di Dusun Krajan, Tampo, Cluring, Banyuwangi pada Jumat 25 Februari 2022 lalu. Muhammadiyah melalui kuasa hukumnya Masbukin, SH, MH mengambil langkah hukum dalam penyelesaian kasus tersebut.

Didampingi Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Dr KH Saad Ibrahim MA , Masbukin menyebut, ada empat langkah hukum yang ditempuh pihaknya. Pertama, melaporkan secara pidana di Ditreskrimum Polda Jatim atas 10 orang yang telah melakukan pengerusakan, menyuruh melakukan pengerusakan dan yang turut serta melakukan pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Pengerusakan papan nama Muhammadiyah telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat dan warga Muhammadiyah,” ujarnya dalam press release di Aula Mas Mansyur Jalan Kertomenanggal VI/1 Surabaya, Senin (7/2/2022).

Kedua, Masbukin melanjutkan, Muhammadiyah juga menggugat secara perdata di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum, yang mereka lakukan dan menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

“Ketiga, secara administrasi kami juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menkopolhukam RI dan Bapak Kapolri di Jakarta agar peristiwa pengeruskan, kekerasan dan teror seperti ini tidak terjadi secara berulang-ulang dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi,” paparnya.

Ia menambahkan, langkah Muhammadiyah yang keempat adalah meminta kepada pihak-pihak terkait yang telah melakukan pengerusakan dan merobohkan papan nama milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula, papan nama kehormatan milik Muhammadiyah tersebut.

“Sejak didirikan masjid, dan lembaga pendidikan Muhammadiyah tidak ada masalah dengan masyarakat sekitar. Bahkan diterima baik oleh masyarakat sekitar. Tapi kejadian perusakan ini telah mencoreng dan melanggar hukum. Pengerusakan papan nama Muhammadiyah ini segaja, dan diduga telah dibiarkan oleh pihak-pihak terkait,” ungkapnya .

Lebih lanjut, Ketua Muhammadiyah Jawa Timur Sa’ad Ibrahim menambahkan, upaya ini menjadi pelajaran bagi semua ketika menghadapi psrsoalan hukum harus disikapi dengan bijak dan lebih mengutamakan jalur hukum.

“Agar  tidak menambah gaduh tetapi esensi persoalnya tersampaikan dengan baik, yang lebih penting tidak menimbulkan perpecahan umat lebih luas,” ungkapnya. (ois/ono) 


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait