Kutip Jawaban Kejari, Kuasa Hukum Andhy ‘Umumkan’ Yetty Sebagai Tersangka

Suasana sidang praperadilan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya.

Gresik, Seru.co.id Kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya ‘umumkan’ Yetty Supariati sebagai tersangka saat pembacaan replik dalam sidang gugatan praperadilan penetapan Andhy sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Penyebutan Yetty sebagai tersangka dalam sidang gugatan itu cukup mengagetkan banyak pihak, karena Kejari selama ini tidak pernah menyebut ada tersangka selain Andhy setelah Mukhtar divonis oleh hakim tipikor dalam kasus pemotongan dana insentif pegawai di Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik.

Yetty yang disebut dalam replik oleh kuasa hukumnya Andhy tersebut diduga adalah mantan Kepala BPPKAD sejak era Bupati Robbach Ma’sum hingga Bupati Sambari Halim Radianto yang memiliki nama lengkap Yetty Sri Suparyati yang telah pensiun kurang lebih setahun yang lalu.

Hariyadi selaku kuasa Hukum Andhy mengatakan, ia hanya mengutip jawaban termohon (Kejari Gresik) saat sidang pada Senin (4/11) kemarin. Dikatakannya, replik yang ia buat dan dibacakan dalam sidang kemudian muncul nama Yetty Supariati karena dalam jawaban termohon ada nama Andhy dan Yetty sebagai tersangka. “Iya kita hanya melihat buktinya termohon yang memang selain Andhy ada nama Yetty Supariati,” ungkap Hariyadi saat dikonfirmasi melalui ponselnya usai sidang di pengadilan negeri Gresik, Selasa (5/12).

Dalam sidang kedua kasus pemotongan dana insentif di BPPKAD yang merupakan jawaban dari termohon (Kejari Gresik) saat dibacakan oleh termohon tidak muncul nama Yetty Supariati. Bahkan saat Kejari Gresik press rilis untuk mengumumkan Andhy sebagai tersangka pihak Kejari juga tidak menyebut Yetty sebagai tersangka. Dan tiba-tiba muncul dalam replik Yetty disebut sebagai tersangka. Sedangkan pihak kuasa hukum Andhy mengaku penyebutan nama Yetty sebagai tersangka berdasarkan jawaban dari termohon yang selama ini tidak pernah muncul dalam rilis maupun saat dibacakan dalam sidang oleh termohon. “Iya bukti (jawaban termohon) yang saya lihat begitu,” tandasnya.

Sementara dari sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembacaan replik dari kuasa hukum pemohon berlangsung cukup singkat hanya berkisar 20 menit. Hakim tunggal Rina Indrajanti kemudian mengagendakan sidang pada Rabu (6/11) besok (hari ini) untuk mendengarkan duplik dari pihak kejaksaan dilanjutkan mendengarkan saksi dan ahli.

Dalam repliknya, kuasa hukum Andhy, Hariyadi tetap menolak keras penetapan tersangka kepada pemohon. Pasalnya penetapan tersebut didasarkan atas kesewenang-wenangan penyidik Kejari Gresik.

Menurutnya, pemohon belum sekalipun didengar keterangannya sebagai saksi maupun tersangka tetapi pihak termohon (kejaksaan) sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap pemohon. “Penetapan tersangka kepada pemohon ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar Hariyadi.

Putusan MK tersebut mensyaratkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup, minimal ada dua alat bukti disertai adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Dalih termohon yang mengungkapkan bukti persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa M Mukhtar yang sudah dijatuhi pidana 4 tahun penjara, menurut Hariyadi harus dikesampingkan karena bukti-bukti pada perkara tersebut masih diuji kebenarannya oleh majelis hakim banding PT Jatim.

“Tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti karena putusannya belum memilki kekuatan hukum tetap,” kata Hariyadi yang pernah menjadi anggota DPRD Gresik dua periode.

Terkait surat panggilan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka kepada pemohon dinilai kuasa hukum pemohon bertentangan dengan KUHAP. Banyak dari surat panggilan itu hanya bertenggang waktu 2 hari untuk memanggil pemohon untuk diperiksa, padahal KUHAP jelas-jelas mengisyaratkan waktu 3 hari dalam pemanggilan seorang saksi atau tersangka.(sgg).

disclaimer

Pos terkait