Malang, SERU.co.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan oknum ojek online (ojol) yang tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu. Terduga pelaku DA (27), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, serta tengah mengejar pemasok.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, kejadian Selasa, 8 Februari 2022 pada pukul 21.15. Polisi mengamankan terduga 1 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, atas nama DA (27), di Jalan Agung Suprapto Samaan Gang II.
“Pengakuannya sudah satu tahun bekerjasama dengan DPO yang sudah kita lakukan pengejaran. Sebelumnya belum pernah, baru pertama kali terkena kasus narkotika dengan pekerjaan ojol,” seru Kompol Danang Yudanto, di halaman Polresta Makota, Rabu (16/2/2022).
Kompol Danang mengaku, dari bersangkutan melalui hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,3 ons. Tidak hanya itu, barang bukti lain ganja seberat sembilan ons.
“Terduga mendapat barang tersebut dari seseorang yang sudah kita kantongi namanya dari daerah Purwosari Pasuruan,” jelasnya.
Barang haram tersebut diambil paling sering di daerah Purwosari Pasuruan. Untuk peredaraan narkoba tersebut, Polresta Makota belum bisa memastikan akan diedarkan dimana saja. Yang pasti beberapa akan dipasok untuk daerah sekitar.
“Tentunya peredarannya bisa di kota-kota Malang. Mengingat jumlah yang dibawa oleh tersangka cukup lumayan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal yang disangkakan 112 ayat 2. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun penjara. (jaz/rhd)
Baca juga:
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen
- Jembatan Splendid Tak Bisa Diperbaiki Permanen, Alokasi Anggaran 2026
- DPRD Desak Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra de Laponte
- Lanud Abd Saleh Ikuti Aturan Baru BGN Untuk Kontinyuitas SPPG Pagas
- Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook