Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keterangan Bersama (SKB) Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. Surat itu diterbitkan untuk efisiensi dan efektivitas kerja dan memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Namun, pemerintah belum menetapkan tanggal cuti bersama karena mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19.
“Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid- 19,” bunyi surat tersebut.
Berikut daftar hari libur nasional 2022:
- Sabtu, 1 Januari : Tahun Baru
- Selasa, 1 Februari : Tahun Baru Imlek
- Senin, 28 Februari : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- Jumat, 15 April : Wafat Isa Almasih
- Minggu, 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- Senin-Selasa, 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Senin, 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- Kamis, 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- Rabu, 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- Sabtu, 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 H
- Sabtu, 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 H
- Rabu, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- Sabtu, 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 25 Desember : Hari Raya Natal.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin