Surabaya, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap pengacara, hakim, dan seorang panitera. Mahkamah Agung (MA) membenarkan penangkapan terhadap seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat. Sedangkan panitera yang ditangkap adalah Hamdan.
“Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan, SH, juga diamankan,” kata Jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro.
Dilansir dari detik.com, Itong Isnaeni merupakan seorang hakim senior yang pernah bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung. Itong pernah menjadi salah satu anggota hakim dalam kasus korupsi Rp 119 miliar oleh mantan Bupati Lampung Timur Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang merugikan negara Rp 28 miliar.
Satono dan Andy sempat dinyatakan bebas, namun pada tingkat kasasi Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara. Akibat putusan bebas tersebut, MA melakukan pemeriksaan kepada Itong.
MA menyatakan, Itong melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Itong dinyatakan melanggar Keputusan Ketua MA tentang petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Dilansir dari LHKPN, Itong melaporkan harta kekayaannya adalah Rp2.174.542.499.
Kini Itong bersama dua orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan suap kasus yang diperkarakan di PN Surabaya. KPK akan segera menetapkan status tersangka bagi ketiganya dalam 1×24 jam. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan