Diskopumdag Banyuwangi Himbau Pelaku UMKM Mengurus Izin PIRT

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Kadiskopumdag) Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie. (dok) - Diskopumdag Banyuwangi Himbau Pelaku UMKM Mengurus Izin PIRT
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Kadiskopumdag) Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie. (dok)

Banyuwangi, SERU.co.id – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Banyuwangi menghimbau kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) agar mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) pasalnya masih banyak para pelaku UMKM yang usahanya masih belum berizin, padahal untuk mengurus izin tersebut tidak dikenakan biaya.

Kepala Dinas Diskopumdag Kabupaten Banyuwangi, Rr. Namun Oktaviantie melalui staf Bidang Usaha Mikro (UM), Trivina mengatakan, dari data yang yang ada, pelaku usaha mikro masih banyak yang belum mengurus PIRT.

Bacaan Lainnya

“Pelaku usaha mikro masih banyak yang belum memiliki izin PIRT,” kata Vina, Sabtu (8/1/2022).

Menurutnya, kendala mengurus izin PIRT itu ada pada kuota, dan standar UMKM, sebab tidak semua UMKM bisa dijangkau.

“Rata-rata setiap tahunnya Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan izin PIRT sebanyak 300 pelaku usaha,” terangnya.

Agar pelaku usaha mikro mengurus izin PIRT, pihaknya mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya ke kantor Diskopumdag Banyuwangi. Apalagi, proses untuk mendapatkan PIRT itu tidak ada biayanya.

“Untuk mendaftarkan PIRT di Diskopumdag itu gratis, maka dari itu kami mendorong kepada pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan PIRT. Disamping itu, kami juga melakukan sosialisasi agar UMKM Banyuwangi naik kelas,” himbaunya.

Vina menjelaskan, untuk mendapatkan izin PIRT terlebih dahulu pelaku UMKM harus mendapatkan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Sertifikat PKP ini salah satu pengajuan PIRT. Pada tahun 2021 sebanyak 375 pelaku UMKM yang mengajukan PKP untuk mendapatkan PIRT.

“Setelah dilakukan penyaringan, dari 375 UMKM ini tersaring hanya 295 pelaku usaha. Dari hasil survei pelaku usaha yang tidak lolos itu masih belum memenuhi syarat, seperti lantainya harus standar, dan tingkat higienitasnya kurang,” jelasnya.

Disamping itu lanjut Vina ada juga produk UMKM makanan hanya bertahan di bawah tujuh hari, serta kapasitas produksinya cukup by order (pesanan).

“Jenis makanan yang bertahan satu Minggu itu biasanya jenis usaha musiman, tidak setiap hari atau setiap bulan produksi. Hanya ketika ada musim panen, dan hari raya,” paparnya.

Vina mengungkapkan, izin PIRT untuk sangat penting bagi pelaku UMKM, jika pelaku usaha memiliki izin tersebut sangat membantu pemasarannya. Untuk memasarkan di pasar modern dan pasar online dibutuhkan izin PIRT.

“Pelaku Usaha mau memasarkan hasil produknya ke Bukalapak, Shopee dan pasar online lainnya harus memiliki izin PIRT. Maka dari itu saya menghimbau kepada pelaku usaha mikro untuk mengurus izin tersebut,” ungkapnya.

“Kalau sudah memiliki izin PIRT, untuk masuk ke pasar modern dan pasar digital mudah, karena produk makanan maupun minuman yang diproduksi sudah layak konsumsi bagi masyarakat,”imbuhnya. (Ferdian)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait