Kemendikbudristek Izinkan PTM 100 Persen, Ini Alasannya

Sekolah. (ist) - Kemendikbudristek Izinkan PTM 100 Persen, Ini Alasannya
Sekolah. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri menegaskan, semua sekolah di Indonesia, wajib memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Dalam SKB itu disebutkan, seluruh sekolah yang berada dalam wilayah PPKM Level 1-3 wajib menggelar PTM. Dalam rilis terbaru, tidak ada satu pun wilayah yang berada dalam PPKM Level 4, sehingga seluruh sekolah wajib PTM.

Bacaan Lainnya

Jumeri menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh menambah atau mengurangi aturan yang ada dalam SKB tersebut. Ia juga menegaskan, PTM bersifat wajib, bukan lagi sesuai pilihan orang tua atau izin orang tua.

“Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria,” tegasnya, Senin (3/1/2021).

“Mulai semester dua semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sekjen Kemendikburistek Suhari menjelaskan, pihaknya mengizinkan PTM 100 persen karena sejumlah alasan. Pertama, kondisi covid-19 dinilai sudah membaik.

“Dalam beberapa bulan terakhir tahun 2021, sudah banyak progres kondisi pandemi (Covid-19) juga membaik, situasi PPKM juga menurun,” ungkapnya.

Faktor lainnya adalah lantaran angka putus sekolah selama pandemi covid-19 makin meningkat. Angka putus sekolah terjadi mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Selain itu, menurut Suhartini, orang tua mendapatkan tekanan ekonomi selama pandemi sehingga mengajak anaknya untuk membantu mencari uang.

“Kemudian ada juga orang tua yang merasa pembelajaran jarak jauh yang diikuti oleh anaknya tidak memberikan kemampuan bagi mereka, dan merasa sama saja anak-anak tidak sekolah, jadi mereka juga tidak menyekolahkan anaknya,” imbuhnya.

Berdasarkan SKB empat menteri, sekolah yang dapat menggelar PTM 100 persen adalah sekolah yang berada di wilayah khusus atau pada PPKM Level 1 dan 2 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 tenaga kependidikan mencapai 80 persen, dan vaksinasi warga lansianya mencapai 50 persen.  Selanjutnya, sekolah bisa melakukan PTM 50 persen jika tingkat vaksinasi dosis 2 tenaga kependidikan mencapai 50-80 persen, dan vaksinasi warga lansianya mencapai 40-50 persen.

Sedangkan, sekolah di wilayah PPKM Level 3, hanya diperbolehkan PTM 50 persen dengan lama belajar hanya empat jam per hari. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait