Jakarta, SERU.co.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah akan menerapkan pengetatan usai ditemukannya covid-19 varian Omicron. Ma’ruf menyebut, Warga Negara Indonesia (WNI) dilarang untuk ke luar negeri sementara ini.
“Melarang warga negara Indonesia untuk ke luar negeri untuk sementara ini,” ungkap Ma’ruf, Selasa (28/12/2021).
Sejumlah upaya untuk mengetatkan mobilitas masyarakat telah dilakukan pemerintah demi mencegah penyebaran omicron. Salah satu yang diterapkan adalah melarang WNI untuk melakukan perjalanan luar negeri.
Ma’ruf menyampaikan, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi perlu diperketat. Menurutnya, pemerintah juga akan terus melakukan vaksinasi bagi masyarakat serta menyiapkan vaksin booster.
“Termasuk sedang dipersiapkan booster untuk masyarakat umum karena sudah ada ancaman-ancaman baru,” ucapnya.
Ma’ruf memastikan tidak akan ada kenaikan level penerapan PPKM. Ia menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk bersiap jika ditemukan Omicron transmisi lokal.
“Pemda sudah diinstruksikan untuk bersiap kemungkinan terjadinya transmisi lokal, kemarin sudah 47 terkonfirmasi sehingga harus antisipasi ketat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi temuan varian Omicron transmisi lokal. Pasien tersebut diketahui tidak memiliki riwayat perjalanan luar negeri dan tidak melakukan kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.
Pasien merupakan pria yang berdomisili di Medan dan mengunjungi Jakarta tiap bulan. Ia diketahui mengunjungi kawasan SCBD pada awal Desember lalu. Pria itu dikonfirmasi mengalami varian Omicron usai tes saat akan kembali ke Medan. Ia kini diisolasi di RSPI Sulianto Saroso. (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan