Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Kenaikan tunjangan ini adalah dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS pada jabatan tersebut.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Aturan ini berlaku sejak 25 November 2021 dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Sementara, kenaikan tunjangan tidak akan diterima bagi mereka yang diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran tunjangan yang diterima sesuai golongan jabatan adalah sebagai berikut.
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama Rp 2.025.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Rp 1.380.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Rp 1.100.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Rp 540.000
(hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin