Pemilik/User Apartemen Malang City Point Minta Perlindungan

Malang City Point tampak dari luar menjulang belasan lantai apartemen. (jaz) - Pemilik/User Apartemen Malang City Point Minta Perlindungan
Malang City Point tampak dari luar menjulang belasan lantai apartemen. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Polemik antara pemilik atau user apartemen dengan pengelola PT Graha Mapan Lestari (GML) terus berlanjut. Desas desus pailit berhembus, sehingga puluhan pemilik mengadakan pembahasan tertutup dengan manajemen pengelola.

Ketika beberapa awak media masuk ke lantai enam terlihat sudah banyak user atau pemilik apartemen yang tiba di lokasi. Karena dijadwalkan di Hotel Himana lantai enam seluruh pemilik akan mengambil sikap terkait pailitnya Malang City Point (MCP).

Bacaan Lainnya

Salah satu manajemen perempuan ditemani seorang laki-laki meminta kepada para wartawan untuk menunggu di loby. Cara menghantarkan kembali ke lantai satu cukup ramah. Setibanya, salah satu rekan media menanyakan apa benar pengelola mengalami bangkrut, dijawab secara diplomatis serta diminta untuk meninggalkan lokasi.

“Kalau pailit kita belum ada pengumuman resmi. Mohon maaf, ini acara internal. Tadi yang sudah mendokumentasikan baik di dalam maupun diluar harap dihapus,” ungkap salah satu manajemen, Kamis (18/11/2021).

Tidak berselang lama, salah satu pemilik atau pembeli apartemen, Totok Hermiyanto menjelaskan, pertemuan hari ini dalam rangka penjelasan status pailit PT GML. Karena baru saja diputuskan oleh Pengadilan Niaga Surabaya seminggu yang lalu. Mengakibatkan pemilik kaget merasa terenyuh, tidak bahagia, dan merasa terdzolimi.

“Disini nanti intinya kita meminta perlindungan, status kita harus diperjelas. Karena kita merasa sudah membeli barang dengan itikad baik. Tidak tahu, bahkan kwitansi transfer sampai sekarang tidak bisa memiliki,” ungkap Totok Hermiyanto.

Menurut Totok, Akta Jual Beli (AJB) belum diberikan oleh pihak pengelola. Ada yang hanya berbentuk kuitansi, dan beberapa bukti transfer. Dikatakannya, pengelola sudah menyerahkan ke developer, ternyata gagal memberikan barang yang diinginkan.

“Barang yang sudah kita beli sudah dijaminkan BTN, pada saat dilelang barang kita pada status paling bawah,” ungkap pria yang pernah menjabat Kepala Kantor Wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Malang ini.

Salah satu user lainnya, Eva Salman mengungkapkan, saat ini memperjuangkan hak yang dimiliki secara sah, baik melalui PPJB maupun kwitansi. Pihaknya sudah menguasai gedung dan sudah ditempat tinggali.

Sejauh ini, meminta pengajuan kepada kurator pengadilan untuk dapat diawasi oleh hakim pengawas. Supaya aset yang sudah lunas yg dimiliki oleh user tidak menjadi lelang atau untuk PT GML.

“Silahkan aset-asetnya PT GML yang belum laku bisa di lelang, (hal kami) itu yang kami perjuangkan,” beber Eva.

Perwakilan pemilik apartemen menjelaskan permohonan pemilik apartemen. (jaz) - Pemilik/User Apartemen Malang City Point Minta Perlindungan
Perwakilan pemilik apartemen menjelaskan permohonan pemilik apartemen. (jaz)

Dikatakannya, apartemen yang dibelinya sudah sejak awal ketika masih berupa tanah belum dibangun. Harga saat itu masih murah, berbeda dengan sekarang yang bervariatif. Karena sesuai jenis kamar ada, seperti studio, two bathroom, dan lainnya.

“Pada saat ini masih tanah harganya jauh lebih murah dibandingkan user beli saat ini terbangun,” ungkapnya.

Pihaknya menyebut ada kurang lebih total Rp191 miliar dimana ada pemilik sebanyak 146 orang sudah 99 persen lunas. Sementara, jumlah unitnya lebih banyak. Pemilik bersikukuh memperjuangkan haknya penghuni atau pembeli agar tetap utuh.

SERU.co.id mencoba mengklarifikasi pailitnya MCP kepada pengelola PT GML, akan tetapi sejauh ini belum ada balasan pesan WhatsApp. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait