Pemkot Berikan Otoritas Satpol PP Dalam Penegakan Perda Bagi OPD

Wawali mendukung peran Satpol PP dalam penegakan Perda. (ist)

Kota Malang, SERU – Wawali Malang Shofyan Edi Jarwoko, mengatakan, Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Fungsinya sangat strategis, yaitu sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Melihat fungsinya, maka penting untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mentaati dan mematuhinya” seru Bung Edi, sapaan akrabnya, saat menjadi pemateri “Optimalisasi dan Sinkronisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, di Hotel Atria Malang, Senin (7/10/2019).

Bacaan Lainnya
Pemberian syal Arema, sebagai simbolis bagian dukungan Kota Malang. (ist)

Namun faktanya, lanjut Wawali Sofyan Edi, masih ada sebagian pihak yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap perda-perda yang ada. Sehingga terhadap pelanggaran atas perda tersebut, peraturan perundang-undangan mengamanatkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan langkah-langkah penegakan. “Peran Satpol PP semakin strategis, dengan dimasukkannya urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal tersebut membawa konsekuensi tersendiri bagi organisasi Satpol PP” paparnya.

Mendasarkan pada arti penting peran dan fungsi Satpol PP tersebut, Wawali berharap agar forum menjadi media perekat dalam membangun jalinan koordinasi dan kerjasama, serta untuk terus memantapkan persatuan dan kesatuan di antara kita, agar ke depan mampu mewujudkan kota malang yang tertib, aman, dan nyaman.

Bersama OPD dan Satpol PP. (ist)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengungkapkan, melalui kegiatan tersebut, pihaknya akan membangkitkan kembali Perda yang ada kepada para Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Kami berharap, kepala OPD bisa jaga sinergi agar tidak egosektoral,” terangnya di sela acara.

Kegiatan tersebut sekaligus membedah tugas dan fungsi Satpol PP untuk menegakkan Perda. Untuk itu, pihaknya mendatangkan Anggota DPRD Kota Malang, Direktur Satpol PP Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mabes Polri. “Selain Kepala OPD, kami juga mengundang camat, lurah dan yang berkaitan dengan PPNS untuk menyatukan koordinasi,” tandas Pri, sapaan akrabnya. (rhd)


disclaimer

Pos terkait