Jakarta, SERU.co.id – Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah digeser satu hari oleh pemerintah. Tanggal 10 Agustus 2021 yang sebelumnya ditetapkan sebagai hari libur, diganti menjadi 11 Agustus 2021. Penetapan ini bukan berarti mengubah penetapan tanggal 1 Muharram 1443 H.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi,” kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
Perubahan hari libur nasional telah ditetapkan pemerintah dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah berharap seluruh pihak mengikuti keputusan terbaru itu. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait perubahan hari libur.
“Tentunya kami berharap semua pihak bisa memahami dan mengikuti keputusan tersebut,” kata Ida, Senin (9/8/2021).
Selain Tahun Baru Islam, pemerintah juga menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober, menjadi 20 Oktober 2021. Serta, hari cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari
- Warga Perum Jasatirta Ikhlas Berkurban untuk Berbagi dengan Sesama
- Sholat Idul Adha di Hanggar Skadud 32 Lanud Abd Saleh Dilanjutkan Pemotongan Hewan Kurban