Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H ke tanggal 20 Oktober 2021. Hal ini berarti tanggal libur yang sebelumnya ditetapkan pada 19 Oktober 2021 tidak berlaku. Namun, pergeseran hari libur tidak mengubah tanggal 12 Rabiul Awal, yang tetap jatuh pada hari Selasa 19 Oktober 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
Perubahan hari libur nasional telah ditetapkan pemerintah dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Keputusan ini diambil guna mencegah dan memutus rantai penularan covid-19 di Indonesia. Pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Salah satunya dengan melarang para ASN untuk bepergian ke luar kota, dengan sejumlah pengecualian.
Pemerintah juga menghapuskan hari cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 untuk tujuan yang sama. Sebelumnya, pemerintah telah menggeser hari libur perayaan Tahun Baru Islam 1443 H, dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








