Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H ke tanggal 20 Oktober 2021. Hal ini berarti tanggal libur yang sebelumnya ditetapkan pada 19 Oktober 2021 tidak berlaku. Namun, pergeseran hari libur tidak mengubah tanggal 12 Rabiul Awal, yang tetap jatuh pada hari Selasa 19 Oktober 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
Perubahan hari libur nasional telah ditetapkan pemerintah dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Keputusan ini diambil guna mencegah dan memutus rantai penularan covid-19 di Indonesia. Pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Salah satunya dengan melarang para ASN untuk bepergian ke luar kota, dengan sejumlah pengecualian.
Pemerintah juga menghapuskan hari cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 untuk tujuan yang sama. Sebelumnya, pemerintah telah menggeser hari libur perayaan Tahun Baru Islam 1443 H, dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan