Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H ke tanggal 20 Oktober 2021. Hal ini berarti tanggal libur yang sebelumnya ditetapkan pada 19 Oktober 2021 tidak berlaku. Namun, pergeseran hari libur tidak mengubah tanggal 12 Rabiul Awal, yang tetap jatuh pada hari Selasa 19 Oktober 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
Perubahan hari libur nasional telah ditetapkan pemerintah dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Keputusan ini diambil guna mencegah dan memutus rantai penularan covid-19 di Indonesia. Pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Salah satunya dengan melarang para ASN untuk bepergian ke luar kota, dengan sejumlah pengecualian.
Pemerintah juga menghapuskan hari cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 untuk tujuan yang sama. Sebelumnya, pemerintah telah menggeser hari libur perayaan Tahun Baru Islam 1443 H, dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital