Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah internasional untuk melaksanakan umrah. Kebijakan ini akan berlaku mulai 10 Agustus atau bertepatan dengan tahun baru Islam 1443 H.
“Masjid Raya siap menerima jemaah umrah,” ungkap Wakil Kepala Urusan Masjidil Haram, Saad bin Muhammad Al-Muhaimid, Senin (26/7/2021).
Arab Saudi juga membuka kembali tempat-tempat suci bagi umat Muslim untuk melakukan ibadah umrah. Langkah ini diambil setelah ibadah haji selesai dilakukan.
Kementerian Umrah dan Haji setempat mengizinkan hampir seluruh negara di dunia untuk umrah. Namun, terdapat 9 negara yang harus melakukan karantina 14 hari di negara ketiga saat transit sebelum masuk Arab Saudi. Negara-negara tersebut adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Syarat lainnya juga dituliskan dalam keputusan tersebut. Jemaah umrah harus berusia 18 tahun ke atas dan sudah menerima vaksin covid-19. Adapun vaksin yang diizinkan adalah jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson.
Sebelumnya, otoritas setempat memutuskan untuk membatasi jumlah jemaah yang diperbolehkan untuk umrah. Pada Oktober 2020, hanya warga Arab Saudi yang diizinkan dengan kapasitas 30 persen atau 6 ribu jemaah per hari. Begitupun dengan ibadah haji tahun ini, jemaah yang diizinkan hanya warga kerajaan atau warga negara asing yang tinggal di wilayah Kerajaan Saudi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin