Jakarta, SERU.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilanjutkan pada 2021 ini. Menaker menyatakan, penerima BSU kali ini adalah para pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
“Respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak,” ungkap Ida.
Rencananya, BSU akan diberikan kepada 8 juta pekerja dengan besaran Rp 500 ribu per bulan untuk dua kali. Dengan kata lain, pekerja akan menerima Rp 1 juta.
Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui bank penyalur dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan lewat Himbara (bank BUMN). Lebih lanjut, ia mengatakan jika calon penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan sebab datanya dinilai lebih lengkap dan valid.
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data dan diserahkan kepada Kemnaker. Ida mengimbau para pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekening kepada perusahaan agar diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat calon penerima BSU:
- WNI
- Anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Pekerja di wilayah PPKM Level 4
- Bekerja di sektor terdampak (industri, barang konsumsi, barang jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate).
(hma/rhd)
Baca juga:
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air