Sidoarjo, SERU.co.id – Wilayah Sidoarjo masih banyak masyarakat yang kurang mentaati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. Buktinya, saat pelaksanaan Operasi Yustisi di kawasan Jalan KH. Mas’ud, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran petugas banyak mendapati sejumlah kafe, warung dan masyarakat yang melanggar dengan tetap beroperasi melebihi waktu operasional pukul 22.00 WIB, Senin (28/06/2021) malam.
Petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP ini langsung melakukan penertiban, dan pendataan terhadap pengunjung maupun pekerja cafe dan warkop. Razia ini berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 440/5279/438.1.1.3/2021 tentang Aktivitas Ekonomi saat Pemberlakuan PPKM Berskala Mikro.
Kapolresta Sidoarjo, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan operasi yustisi ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena itu, diharapkan masyarakat turut mematuhi peraturan pemerintah tersebut.
“Malam ini kami melakukan razia ke kafe-kafe dan warkop. Hasilnya, banyak yang melanggar SE Bupati Sidoarjo tentang aktivitas ekonomi yang dibatasi pukul 22.00 WIB,” ujar Kusumo di lokasi razia.
Kusumo menambahkan, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), baik itu pemilik kafe dan pengunjung. Ada sekitar 42 orang yang melanggar ketentuan jam malam pada razia kali ini.
“Kami kembali menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Meskipun kita sudah melakukan vaksinasi, tetap patuhi protokol kesehatan,” pintanya.
Sementara itu pengelola Cafe Kanca, Rahi Putri Intan (27) warga Perumahan Pondok Jati, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran sempat mengelak saat ditanya petugas. Dia mengaku tidak tahu surat edaran Bupati Sidoarjo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai pukul pemberlakuan jam malam hingga pukul 22.00 WIB itu.
“Saya belum tahu Surat Edaran Bupati Sidoarjo tentang PPKM mikro jam malam itu,” ungkapnya.
Setelah menunggu antrian surat tilang pemberlakuan jam malam, akhirnya dia menyerahkan KTP untuk didata petugas. Setelah ditulis, pengelola cafe diminta tanda tangan sembari diberitahu sidang pekan depan di GOR Sidoarjo sekaligus membayar denda yang telah ditentukan. (wan/ono)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia