FT: Menpan RB Tjahjo Kumolo. (ist)
ASN Tak Boleh Ambil Cuti Dekat Hari Libur
Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengambil cuti berdekatan dengan hari libur nasional. Kendati demikian, Tjahjo menegaskan, cuti tetap merupakan hak setiap ASN, baik PNS maupun PPPK. Namun, dalam kondisi pandemi covid-19, PNS diminta untuk tidak mengambil cuti berdekatan dengan hari libur.
“ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti per orang. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” seru Tjahjo, Jumat (18/6/2021).
“Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, Hari Besar Keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” jelasnya.
Ia mengatakan, fokus pemerintah saat ini adalah menjaga kesehatan masyarakat agar kasus covid-19 tak makin meningkat. Oleh karena itu, kebijakan larangan cuti dekat hari libur ditiadakan.
“Istilah cuti bersama itu tidak (ada). Semua konsentrasi kesehatan masyarakat sesuai arahan Bapak Presiden, Bapak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada,” pungkasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk menggeser dua hari libur nasional dan menghapuskan cuti bersama Hari Raya Natal 2021. Hari libur Tahun Baru Islam pada Selasa 10 Agustus 2021 digeser ke Rabu 11 Agustus 2021. Serta, hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021. (hma/rhd)
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha