Kasus Kekerasan Karyawan Karaoke, Kuasa Hukum Soroti Lambatnya Polresta Makota

mengambil hasil visum di rs persada
Keluarga korban ditemani kuasa hukum mengambil hasil visum di RS Persada. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Kasus kekerasan dialami karyawan salah satu tempat karaoke, MT (36). Kekerasan diduga dilakukan oleh bosnya sendiri J. Kuasa hukum MT menilai pihak kepolisian tidak segera menangani kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Leo A Permana SH MHum menjelaskan, keluarga korban datang di Polresta Malang Kota mengadukan langsung atas kekerasan yang dialami MT. Namun proses yang lama dengan alasan petugas sedang ada urusan lain.

Bacaan Lainnya

“Lambatnya penanganan korban tersebut di SPKT Polresta Malang Kota yang datang di kantor kepolisian jam 8 malam baru di proses 00.45. Sesuai bukti hasil lapor dengan alasan petugas masih sibuk,” seru Leo A Permana, SH, MHum, saat mendampingi keluarga korban di RS Persada, Jum’at (18/6/2021) sore.

Menurutnya, keanehan tindak pidana tersebut, saudara J melakukan kontra lapor kepada MT atas tuduhan penggelapan. Sementara, penggelapan merupakan delik aduan. Biasanya kuasa hukum ketika ingin melakukan laporan penggelapan, maka penyidik meminta kepada terlapor untuk melakukan somasi dua kali.

“Tetapi hal ini tidak dilakukan oleh saudara J kepada saudara MT,” beber Leo, sapaan akrabnya.

Keanehan berlanjut, dalam surat bukti di Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertulis ‘terlapor atasnama 1 Orang Terlapor Dalam Lidik sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2296/VI/2021/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 18 Juni 2021.

“Lucunya dalam tanda bukti, bisa dilihat saudara semua ada (nama) pelapor, tetapi tidak tertulis (nama) terlapor. Ada apa ini,” tegasnya.

Tim kuasa hukum dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Malang Raya yang ditunjuk oleh MT untuk tanda tangan kuasa mendampingi untuk mendapatkan keadilan, karena tindakan kekerasan.

Tidak hanya itu, kesewenang-wenangan seorang J atau bos pengusaha diduga melakukan tindakan tersebut terhadap saudara MT. Dengan alasan apapun yang tidak dibenarkan oleh hukum. Tidak hanya penganiayaan, namun juga penyekapan, perampasan, dan tuduhan tidak dilakukan oleh korban.

“Dia (J) selalu melakukan hal begini kepada hampir seluruh karyawan, bukan hanya korban MT,” ungkapnya.

Dari pengakuan korban, lanjut Leo, J sering melakukan tindakan arogan dan tindakan kekerasan dengan dibuktikan saksi adik korban (N). Yang diingat korban adalah perkataan J dengan melontarkan bahwa kebal hukum.

“Laporkan saja, saya ini kebal hukum. Tidak mungkin ada polisi yang bisa melakukan penyidikan terhadap saya (J). Saya (J) tidak mungkin dilakukan penahanan,” kata Leo, sambil menirukan bahasa J.

Lebih lanjut, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Polresta Malang Kota secepatnya. Kalau tidak Sabtu (19/6/2021), kemungkinan hari Senin, (21/6/2021). Namun tetap yakin, bahwa kepolisian bisa bersifat netral dan profesional.

“Kami akan meminta dengan hormat kepada penyidik bisa melakukan proses penyidikan yang transparan dan akuntabel,” harapnya.

Terpisah, sebelum kuasa hukum menggelar konferensi pers, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo menjelaskan, masih belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Ketika awak media mengorek lebih jauh, pihaknya menjawab diplomatis serta terburu-buru meninggalkan para wartawan.

“Masih kami diproses,” jawab singkatnya, selepas Rapat Koordinasi dengan Kapolresta Malang Kota yang baru, di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

Pantauan SERU.co.id, pihak keluraga korban mengambil hasil visum di RS Persada pukul 16.00 ditemani kuasa hukum. Tambahan informasi dari dokter dianjurkan untuk mengecek CT-Scan, karena korban mengalami memar di bagian paha, perut, dan kepala. (jaz/rhd)

disclaimer

Pos terkait