Arab Saudi, SERU.co.id – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pelaksanaan ibadah haji 2021 dibuka untuk 60 ribu jemaah. Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, kuota tersebut hanya diberikan bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi.
“Pelaksanaan ibadah haji 2021 hanya terbatas domestik Arab Saudi baik warga negara Arab Saudi dan para ekspatriat yang berada di Arab Saudi,” ungkapnya, Sabtu (12/6/2021).
Jemaah yang diperbolehkan untuk melakukan ibadah haji juga dibatasi pada rentang usia 18 hingga 65 tahun. Kebijakan ini diambil sebab mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan dari virus covid-19 yang masih merebak.
Merespon hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan apresiasi. Menurutnya, hal itu dapat menjadi acuan seluruh umat Muslim di dunia.
“Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah,” kata Yaqut.
Yaqut berharap, keputusan pemerintah Arab Saudi itu juga dapat memberikan penjelasan bagi calon haji Indonesia yang tidak bisa berangkat. Diketahui sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun ini.
Kemenag menuliskan kebijakan itu lewat Keputusan Menag NO 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Pemerintah Indonesia menilai, keselamatan dan kesehatan jemaah lebih utama mengingat kasus covid-19 yang masih terus berlangsung. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas
- Kadin Sambut Positif Kesepakatan RI-AS, Transfer Data Pribadi WNI Jadi Sorotan
- Sinergi Pemkot Malang dan Kepolisian Tindak Puluhan Kendaraan ODOL hingga Nihil Surat
- Jas Merah Fondasi 18 Tahun Universitas Ma Chung Berdampak dan Berkelanjutan
- USDEC Luncurkan USIDP Perkuat Industri Susu Nasional di Jawa Timur