Jakarta, SERU.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (9/6/2021). Lili dilaporkan oleh mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko, penyidik Rizka Anungnata, dan Novel Baswedan, atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus Walikota Tanjungbalai M.Syahrial.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” kata Sujanarko.
Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial. Ia disangka melanggar prinsip integritas Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selain itu, Lili dianggap menggunakan posisisnya untuk menekan Syahrial menuntaskan urusan kepegawaian adik iparnya di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Ia diduga melanggar prinsip integritas Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Berdasarkan hal tersebut, sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,” ujar Rizka.
Sebelum ia resmi dilaporkan ke Dewas, Lili pernah membantah dirinya tidak melakukan komunikasi dengan Syahrial. Ia menjamin integritasnya sebagai pimpinan KPK terjaga.
“Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan,” ungkap Lili pada April lalu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025