Jakarta, SERU.co.id – Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin tak memberikan keterangan apapun usai diperiksa terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M.Syahrial, Rabu (9/6/2021).
Dari pantauan awak media, Aziz diperiksa sekitar 9 jam. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.35 WIB dengan baju batik dan masker biru.
KPK juga belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan Azis. Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan politisi Partai Golkar itu telah sesuai dengan hukum.
“Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum dan untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Fikri, beberapa waktu lalu.
Aziz diduga memfasilitasi pertemuan anatara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan M.Syahrial di rumah dinasnya. Aziz diduga meminta Stepanus untuk tidak menetapkan status tersangka kepada Syahrial atas dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Rumah dinas Azis telah digeledah oleh DPR, termasuk ruang kerjanya di kantor DPR. Sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus ini turut diamankan. Azis juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 27 Oktober 2021. (hma/rhd)
Baca juga:
- Truk Box Ekspedisi Terguling di Pujon Akibat Hindari Kendaraan Oleng Didepannya
- BISTF Paragliding Accuracy League 2025 Ditutup, Malaysia Borong Juara
- DPR dan Pegiat Pendidikan Desak Pangkas Dana Sekolah Kedinasan untuk Keadilan
- Emak-emak Sukun Peduli Lingkungan Ubah Sampah Jadi Ecoenzim dan Sabun Bernilai Ekonomis
- KM Gregorius Barcelona V Terbakar di Perairan Sulawesi Utara, 280 Penumpang Dievakuasi