Malang, SERU.co.id – Tim gabungan Forpimcam Kedungkandang menggelar operasi yustisi prokes dan penegakan PPKM mikro di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (7/6/2021) mulai pukul 08.40. Sasaran operasi pengguna jalan yang melintas di depan kantor Kelurahan Sawojajar, Jalan Raya Sawojajar.
Dari hasil operasi, petugas menjaring sekitar 10 orang tak bermasker. Mereka mendapatkan sanksi menghapalkan Pancasila dan menyanyi lagu Indonesia Raya.
“Kami menjaring 10 pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Sawojajar. Selain kami berikan sanksi, kami juga berikan masker, serta menghimbau tentang pentingnya 3M. Agar penyebaran virus bisa menurun,” seru Babinsa Sawojajar, Pelda Nugroho, bersama Serka Sudiyono
Total petugas gabungan Forpimcam Kedungkandang yang terlibat operasi yustisi, yaitu 28 orang. Mereka berasal dari Polsek Kedungkandang, Koramil Kedungkandang, staf Kelurahan Sawojajar, serta anggota Satpol PP.
“Saya mengakui salah, karena tadi terburu-buru sehingga tidak membawa masker. Padahal saya biasanya memakai masker demi keamanan saya sendiri dan keluarga dari covid-19,” aku Firman, salah satu pelanggar. (rhd)
Baca juga:
- Ribuan Warga Muhammadiyah Sholat Idul Adha di Stadion Brantas di Kota Batu
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030