Malang, SERU.co.id – Walikota Malang Sutiaji memberikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (12/3/2021).
Sebelumnya, Pemkot Malang telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, pada 11 Februari 2011 lalu. Sedangkan dalam implementasinya, terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha pada hari ini sebagai wujud nyata kebersamaan kita semua dalam melaksanakan amanat undang-undang,” seru Walikota Sutiaji, didampingi Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Ketua DPRD I Made Rian Diana Kartika dan Pj Sekda Hadi Santoso.
Disebutkannya, Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha, selain memberikan kepastian hukum, juga merupakan salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas pemungutan retribusi jasa usaha di Kota Malang.
“Sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab. Pengelolaan retribusi jasa usaha harus diperhatikan dengan baik, agar pelayanan terlaksana secara optimal dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tegas orang nomor satu di Kota Malang itu.
Dirinya juga berharap agar Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha dapat disetujui. Selanjutnya ranperda ini dapat diproses lebih lanjut untuk diundangkan. Menutup kegiatan tersebut Walikota Sutiaji turut menyaksikan penandatanganan Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha oleh Ketua DPRD Kota Malang. (ws1/rhd)