DPRD Tekankan Efektifitas dan Efisiensi Penarikan Retribusi

Suasana Rapat Paripurna membahas Retribusi Jasa di Gedung DPRD. (ws1) - DPRD Tekankan Efektifitas dan Efisiensi Penarikan Retribusi
Suasana Rapat Paripurna membahas Retribusi Jasa di Gedung DPRD. (ws1)

Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Malang bersama Walikota, Pjs Sekretaris Daerah, Forkopimda dan beberapa Dinas mengikuti Rapat Paripurna tentang Retribusi Jasa Usaha, di Gedung DPRD lantai 3, Jumat (12/3/2021). Harapannya disepakati kebijakan penyerapan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) lebih optimal.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE mengungkapkan, retribusi jasa usaha tidak hanya sebatas menaikkan nominal retribusi. Tapi bagaimana bisa proporsional bagi pelaku usaha. Dalam artian tidak memberatkan, namun tidak merugikan daerah.

Bacaan Lainnya

“Tidak hanya retribusinya yang naik sebenarnya, tapi bagaimana bisa efektif dan efisien dalam hal pemungutan retribusi,” seru I Made Riandiana Kartika, Jum’at (12/3/2021).

Ketua DPRD menjelaskan terkait putusan Rapat Paripurna. (ws1) - DPRD Tekankan Efektifitas dan Efisiensi Penarikan Retribusi
Ketua DPRD menjelaskan terkait putusan Rapat Paripurna. (ws1)

Pihaknya mengaku, dalam Peraturan Daerah (Perda) ini belum ada nominal kenaikan. Secara detail nanti, diharapkan Walikota menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Walikota (Perwal). Karena angka-angka yang berkaitan dengan kebijakan tidak pas bila masuk di Perda.

“Kalau naiknya belum ada. Melalui Perda ini, memungkinkan Pak Wali membuat Perwal,” terang politisi partai berlambang Banteng ini.

DPRD menegaskan kebijakan yang dikeluarkan telah memberikan ruang untuk meningkatkan PAD, namun disisi lain tidak menekan masyarakat. Retribusinya akan disesuikan dengan usahanya yang dimiliki, sehingga tidak memberatkan.

“Masyarakat yang tidak mampu, tidak punya usaha, tidak akan ikut di retribusi ini,” pungkasnya.

Senada, Walikota Malang mengatakan, akan membuat Perwal agar bisa lebih optimal. Masukan-masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi pertimbangan, melalui proses mekanisme yang berlaku. Selebihnya akan digodok oleh BMD.

“Kita ada Undang-Undang No 15 tahun 2019, dimana peraturan-peraturan walikota harus sesuai mekanisme dengan biro hukum Provinsi,” terang Sutiaji.

Untuk target sendiri, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal merespon dengan segera merealisasikan di lapangan. Retribusi jasa usaha salah satu memberikan banyak sumbangan bagi APBD Kota Malang.

“Kita percepat, karena ini kan segera di implementasikan,” pungkas pria kelahiran Lamongan ini. (ws1/rhd)

disclaimer

Pos terkait