Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021. Dilansir dari laman resmi PKH Kemensos, program bantuan ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
“Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut,” ujar Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos Slamet Santoso dikutip dari Kompas.com.
Kategori untuk mendapatkan PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Bantuan PKH nantinya akan dibagikan sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Penerima akan menerima bantuan melalui bank yang telah termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BTN, dan BNI.
Cara mendapatkan PKH, dikutip dari Kompas:
- Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
- Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
- Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
(hma/rhd)
Istri asn bisa dapet juga kah?soalnya yahc gara2 pandemi ini asn juga sering gaji dipending sampai 2-3bulan. Sedangkan kami memiliki 1 putri sd kelas 4 n akan melahirkan anak ke 2 bulan ini