Jakarta, SERU.co.id – Aksi 1812, Jumat (18/12/2020), yang digelar di sejumlah titik di Ibu kota Jakarta dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Sejumlah orang juga turut diamankan.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara FPI Munarman menyebut, pembubaran ini menjadi bentuk negara bersikap diktator. Ia mengatakan, pemerintah telah melanggar supremasi hukum.
“Pembubaran adalah bentuk bentuk dari neo otoritarianisme. Terbukti sudah negara ini sedang dikuasai oleh rezim diktator yang sudah melanggar prinsip-prinsip the rule of law,” sebut Munarman, dikutip dari Okezone.
Menurut Munarman, massa membubarkan diri karena malas berurusan dengan rezim yang kejam.
Pihak kepolisian Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyampaikan, pasca pembubaran massa, kondisi Kota Jakarta kondusif dan aman. Yusri mengatakan, pembubaran massa demi memutus mata rantai COVID-19. Terlebih, status DKI Jakarta yang masih berstatus zona merah.
“Jakarta ini masih zona merah untuk Covid-19 sehingga tidak boleh sama sekali untk melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun yang bisa menularkan penyebaran Covid-19, itu yang perlu saya tegaskan,” terang Yusri. (hma/rhd)
Sebagai informasi, Aksi 1812 digelar oleh sejumlah ormas. Diantaranya adalah FPI, GNPF-Ulama, PA 212 dan lainnya. Para peserta aksi menyuarakan tuntutan pembebasan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan pengusutan kasus penembakan 6 orang Laskar FPI.