Jakarta, SERU.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
“Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,” ungkap Aziz.
Aziz menjelaskan, penggugatnya adalah 6 orang tersangka kasus kerumunan. Sementara, materi yang digugat adalah mengenai penangkapan para tersangka, termasuk Habib Rizieq.
Dalam gugatan itu, pihaknya menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, yang dinilai menyalahi prosedur. Kendati demikian, Aziz tak lebih dalam membahas penyalahan prosedur yang dimaksud.
“Kita menganggap banyak cacat prosedur atau kesalahan prosedur yang dilakukan dalam penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan yang tidak sesuai dengan KUHAP, ” ujar Aziz.
Aziz mengatakan, pihaknya mengambil langkah praperadilan untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Ia juga meminta doa dan dukungan kepada pendukung Rizieq Shihab.
“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” paparnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Ia diperiksa pada Sabtu (12/12/2020) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Pasal yang menjerat Rizieq Shihab adalah Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Selain Rizieq, terdapat 5 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (hma/rhd)