Sidoarjo, SERU.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Pemkab Sidoarjo menetapkan 20 Desember 2020 sebagai hari pelaksanaan Pilkades Serentak. Hal ini setelah menggelar rapat persiapan Pilkades Seretak gelombang ketiga.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) ini bersama Komisi A DPRD Sidoarjo, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra, Kodim 0816, Polresta Sidoarjo, Dinas Kesehatan dan camat se Sidoarjo, di ruang Rapat Delta Wicaksana Pemkab Sidoarjo. Rapat membahas tahapan Pilkades Serentak paska dihentikannya tahapan Pilkades mulai 30 Maret hingga 26 Oktober 2020 karena pandemi Covid-19.
“Saat ini dibentuk 174 dari 175 panitia desa peserta Pilkades Serentak gelombang ketiga. Satu desa tidak dapat menetapkan calon kades dengan jumlah 646.265 Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujar Kabid Pemerintah Desa, Pemdes Pemkab Sidoarjo, Suprayitno, Kamis (19/11/2020).
Suprayitno menjelaskan dari 174 desa melakukan penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa, ada 2 desa yang mendapat gugatan dari bakal calon yang mendaftar. Yakni Desa Prasung, Kecamatan Buduran dan Desa Sebani, Kecamatan Tarik. Sedangkan pelaksanaan Pilkades tetap mengacu protokol kesehatan.
“Dukungan Pemkab Sidoarjo, rapid test panitia pilkades beserta aparat TNI/ Polri, Linmas, Satpol PP serta petugas tambahan Dinas Kesehatan Pemkab Sidoarjo dibutuhkan saat pelaksanaan,” imbuhnya.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Pujiono mengungkapkan untuk APBDes mengalokasikan anggaran recofusing Covid-19 untuk TPS saat pelaksanaan. Komisi A DPRD Sidoarjo menyetujui penetapan Pilkades tanggal 20 Desember 2020.
“Tapi, penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan maksimal agar tidak berdampak negatif. Sedangkan kalau ditunda lagi, dampaknya sangat besar. Kasihan calon kades yang terbebani dampak ekonomi dan dampak sosial sangat besar,” tegasnya.
Sementara Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra, Ainur Rahman menegaskan kebijakan Pilkades ini ada 2 opsi yang dipilih kabupaten/kota peserta Pilkades Serentak. Ada yang memilih dilaksanakan Tahun 2020 ada yang Tahun 2021. “Sidoarjo menetapkan Pilkades akan dilaksanakan tanggal 20 Desember 2020 dengan Keputusan Bupati. Khusus Sidoarjo, Desember juga melaksanakan Pilkada. Hal itu menyita tenaga dan perhatian. Sehingga harus berbagi dalam pesta demokrasi untuk menetapkan pimpinan,” ungkapnya.
Sedangkan Sekretaris Dinas PMD Pemkab Sidoarjo, Probo Agus Sunarno sharing dengan para camat terkait persiapan teknis dan non teknis pelaksanaan Pilkades di masing-masing desa. Selain mencegah timbulnya cluster baru Covid-19, juga waspada terhadap la nina. Karena wilayah Sidoarjo berpotensi badai la nina.
“Intinya semua desa yang ikut melaksanakan pilkades sudah mempersiapkan dengan matang mulai dari protokol kesehatan hingga antisipasi jika turun hujan dan banjir,” tandasnya. (wan/ono)