Bawaslu Banyuwangi Pelototi Sebelas Kerawanan Tahap Pencalonan

Komisioner Bawaslu saat rapat koordinasi persiapan pendaftaran pencalonan Cabup-Cawabup, di kantor Bawaslu Banyuwangi. (tut)

Banyuwangi, SERU.co.id – Memasuki tahap pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi akan menitikberatkan proses pengawasan ke sebelas titik rawan tahapan pencalonan.

Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Pengawasan Bawaslu Banyuwangi, Adrian Yansen Pale mengatakan, dari pengalaman pengawasan pada pemilihan sebelumnya serta hasil riset yang dilakukan internal Bawaslu,  sebelas titik tersebut sering menjadi zona pelanggaran yang dilakukan peserta maupun penyelenggara.

Bacaan Lainnya

“Dalam tahap pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak di Kabupaten Banyuwangi ini, Bawaslu Banyuwangi akan mempriotitaskan pengawasan pada sebelas titik tersebut,” terang Adrian Yansen Pale, saat memantau pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Ipuk-Sugirah, bertempat di kantor KPU Banyuwangi, Minggu (6/9/2020).

Komisioner Bawaslu Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Kehumasan Bawaslu Banyuwangi, Adrian Yansen Pale. (tut)

Menurut Adrian Yansen Pale, sebelas titik rawan tahap pencalonan tersebut. Di antaranya, pertama, pendaftaran sengaja dilakukan di akhir waktu pendaftaran. Kedua, berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap. Ketiga, tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat. Empat, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah.

Kelima, keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan. Keenam, parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda). Ketujuh, perbedaan pemahaman peraturan perundang undangan antara penyelenggara pemilu.

11 Poin Kerawanan Tahap Pencalonan. (ist)

Kedelapan, dualisme kepengurusan partai. Kesembilan, mahar politik. Kesepuluh, pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dan kesebelas, tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat.

Untuk itu, lanjut Ansel, sapaan akrab Adrian Yansen Pale, selain mendapatkan konsentrasi pengawasan lebih dari Bawaslu, yang sebelumnya juga sudah dilakukan upaya pencegahan pelanggaran, agar kesebelas titik rawan tersebut tidak terjadi.

Bawaslu Banyuwangi juga meminta peran semua pihak, terutama masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengawasan tahapan pendaftaran pasangan calon kali ini.

“Untuk menjaga keadilan pemilihan, menjunjung tinggi aturan main dan agar hasil pilkada serentak kali ini berkualitas, mari kita awasi bersama-sama,” tegas Ansel. (ant/tut)

disclaimer

Pos terkait