Pamekasan, SERU.co.id – Pelaku penganiayaan kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan akhirnya diamankan di Polres Pamekasan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/251/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Irwan resmi melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polres Pamekasan. Terlapor adalah seorang pria bernama Arif alias Ayik, warga Kecamatan Pamekasan.
Sebelumnya, seorang kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan, Irwan Siskiyanto, menjadi korban dugaan penganiayaan saat mengantarkan paket Cash on Delivery (COD), Senin (30/6/2025).
Insiden kekerasan itu terjadi di kawasan Gedung Pramuka, Jalan Teja, Sekar Putih, Desa Laden, Pamekasan.
Kronologi bermula saat Irwan, yang juga seorang mahasiswa asal Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, mengantarkan paket COD berisi handphone senilai Rp 1.589.235 ke alamat penerima atas nama Ayik. Paket itu diterima dan dibayar oleh istri Ayik di tokonya.
Namun, tak lama kemudian, istri Ayik memanggil Irwan kembali dan menyampaikan keluhan bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, lalu meminta uangnya dikembalikan. Irwan menjelaskan bahwa pengembalian barang COD harus diproses melalui toko atau aplikasi tempat pembelian, bukan melalui kurir.
Diduga tidak terima dengan penjelasan tersebut, istri Ayik menghubungi suaminya. Beberapa saat kemudian, Ayik datang dengan kondisi tanpa mengenakan baju dan langsung meluapkan emosinya. Tanpa memberikan kesempatan Irwan untuk menjelaskan lebih lanjut, Ayik mencekik leher Irwan hingga korban kesulitan bernapas. Irwan juga mengalami luka pada bagian mulut akibat kejadian tersebut.
Baca juga: Kurir Ekspedisi JNT Pamekasan Jadi Korban Penganiayaan dan Pelaku Dilaporkan ke Polisi
“Setiap saya menelan atau menarik napas panjang, leher terasa sakit,” kata Irwan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Tidak terima atas perlakuan tersebut, Irwan melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan pada hari yang sama sekitar pukul 14.48 WIB. Dalam laporan tersebut, terduga pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan, terduga pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tegas AKP Sri Sugiarto, Rabu (02/07/25). (udi/mzm)